Partisipasi Publik Perkuat 11 Poin Dasar Penyusunan Rancangan Permen SMKM

By Admin

nusakini.com--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyosialisasikan 11 poin pokok atas penyusunan rancangan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Sistem Keselamatan Kerja Migas (SMKM) pada forum komunikasi keselamatan migas di Nusa Dua, Bali. Forum ini sendiri merupakan forum tahunan yang diikuti oleh seluruh stakeholder minyak dan gas bumi baik dari pengelola hulu, penunjang, dan hilir, akademisi, asosiasi, termasuk juga Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM). 

"Nantinya, draft ini mewajibkan untuk menerapkan SMKM dengan substansinya yang ada 11 poin," ujar safriansyah pada Rabu (24/8). Kesebelas poin dari pokok pikiran yang mendasari penyusunan tersebut adalah kebijakan, komitmen, dan administrasi, pengorganisasian dan dokumentasi, pengelolaan risiko, pengendalian pengoperasian serta manajemen pengamanan. 

Selain itu, ada pula hal yang mengatur tentang manajemen dan instalansi, pelatihan komunikasi dan promosi, manajemen krisis dan tanggap darurat, insiden dan jaminan kepatuhan, pemantau dan pengukuran kinerja, serta yang terakhir adalah penilaian dan tinjau ulang. 

Safriansyah selaku Kabag Hukum Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menjelaskan akan sanksi kepada operator migas bila tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam Permen SMKM. "Kalau tidak dilaksanakan kepala inspeksi memberikan teguran tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu satu bulan," tegas Safri. 

Sontak, penyusunan rancangan Permen SMKM diapresiasi oleh peserta yang hadir. Meskipun begitu, beberapa peserta juga memberikan masukan untuk menyempurnakan draft permen tersebut. "Alangkah baiknya kita memulai dasar pembuatan dari segi analisa risiko," kata Satrio, salah satu peserta Forum Keselamatan Migas. Sementara dari perwakilan Pertamina selaku objek dari Permen SMKM memberikan masukan bahwa regulasi harus dipertegas lagi atas antisipasi penanggung jawab keselamatan kerja meskipun sertifikasi sudah dikeluarkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala bagian penyusunan peraturan PerUUan, Bambang Sujito menyambut dengan hangat masukan dari peserta forum. "Ini sudah menjadi komitmen kami untuk meyusun turunan peraturan untuk mengharmonisasikan segala peraturan," respon Bambang. (p/ab)